Polres Malang Ungkap Kasus Penguburan Janin Bayi di Kos Sumberpucung, Pelaku Masih Anak di Bawah Umur
Malang, Jatimku.com – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus penguburan janin bayi yang ditemukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, diketahui bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar lingkungan kos. Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan janin bayi yang dikuburkan di area sekitar bangunan kos. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres Malang melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan hukum khusus anak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan hak anak. Proses hukum tetap berjalan, namun sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar pihak kepolisian.
Selain memeriksa pelaku, kepolisian juga melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian, usia kehamilan janin, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Barang bukti telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, serta pendidikan dalam memberikan pendampingan kepada remaja, terutama terkait kesehatan reproduksi dan psikologis.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kerahasiaan identitas pelaku tetap dijaga demi kepentingan terbaik anak.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menangani perkara sensitif secara profesional, humanis, dan sesuai prinsip perlindungan anak.