Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Perangkat Desa Tersangka Korupsi KUR Fiktif Rp4 Miliar

Table of Contents



Jatimku.com, Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Terbaru, seorang perangkat desa di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


Tersangka berinisial S, yang diketahui merupakan perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Malang pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan terkait dugaan peran tersangka dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif untuk pengajuan KUR.


Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primananda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka S merupakan pengembangan dari perkara korupsi KUR pada salah satu bank milik negara di Cabang Kepanjen yang terjadi pada periode 2021–2024 dan sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.

    “Tersangka S berperan sebagai pembuat SKU fiktif yang digunakan untuk kepentingan administrasi          pengajuan KUR. Pembuatan dokumen tersebut dilakukan atas permintaan para terpidana yang                perkaranya telah diputus sebelumnya,” ujar Yandi.


Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka S kemudian digelandang ke rumah tahanan Kejari Kabupaten Malang pada Sabtu sore dengan pengawalan ketat. Berdasarkan hasil penyidikan, SKU fiktif yang dibuat tersangka tidak diketahui oleh kepala desa dan tidak tercatat secara administratif di pemerintahan desa.


Yandi menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik, perbuatan tersangka S menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.040.000.000. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 220 juta dari pembuatan 52 SKU fiktif.

    “Keuntungan tersebut diperoleh dari kerja sama dengan para terpidana yang telah lebih dahulu                 dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” jelasnya.



Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang telah mengamankan tiga tersangka lain pada tahun 2024 yang terdiri dari mantan kepala unit bank, mantri kredit, serta pihak ketiga yang berperan sebagai perantara atau calo. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi KUR fiktif di wilayah Kabupaten Malang.