Bea Cukai Malang Gelar Operasi Maraton, Sehari Penuh Sasar Rokok Ilegal dan Miras

Table of Contents



Malang, Jatimku.com
– Kantor Bea dan Cukai Malang menggelar operasi penindakan maraton selama satu hari penuh untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Malang Raya, Desember 2025. Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai.


Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai Malang menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal dan miras, mulai dari kios kecil, toko kelontong, hingga jalur distribusi yang rawan pelanggaran. Penindakan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan preventif dan represif.


Petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai serta sejumlah botol minuman keras ilegal. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Kantor Bea Cukai Malang menegaskan bahwa operasi maraton ini merupakan langkah serius dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal dan miras tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan.

     “Penindakan ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan                   terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan,” ujar perwakilan Bea Cukai Malang.


Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang terkait bahaya dan sanksi hukum peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai Malang berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang ilegal.


Bea Cukai Malang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal atau miras tanpa izin di lingkungan sekitar.