Rumah Zakat Resmi Raih Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Table of Contents


Jatimku.com - Rumah Zakat kembali meneguhkan posisinya sebagai lembaga filantropi yang berkomitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. Setelah melalui proses audit eksternal selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 November 2025, Rumah Zakat dinyatakan “recommended for certification of ABMS” dan secara resmi meraih sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System (ABMS).


Audit dilakukan oleh British Standards Institution (BSI) Group Indonesia, lembaga sertifikasi global yang telah diakui secara internasional. Prosesi penyerahan hasil audit dilakukan secara simbolis di Kantor Rumah Zakat, Jl. Turangga 33 Bandung, oleh Lead Auditor Imam Fakhrurozi kepada Chief Program Officer Rumah Zakat, Murni Alit Baginda.


Sertifikasi ini diberikan untuk lingkup “The Anti-Bribery Management System (ABMS) in the Provision of Unrestricted Zakat Distribution,” yang berarti seluruh proses penyaluran zakat tidak terikat kini beroperasi dengan standar pencegahan penyuapan berkelas dunia.


Dalam pernyataannya, Murni Alit Baginda menyampaikan rasa syukur dan komitmen Rumah Zakat untuk terus memperkuat kepercayaan publik.


“Alhamdulillah, capaian ini merupakan bentuk kesungguhan kami dalam menjaga amanah publik. Dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang memenuhi standar internasional, Rumah Zakat semakin siap memberikan layanan yang bersih, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.


ISO 37001:2016 sendiri merupakan standar global yang dirancang untuk membantu lembaga mencegah, mendeteksi, hingga menangani tindakan penyuapan. Implementasi standar ini memperkuat sistem pengendalian internal, mekanisme pelaporan, dan langkah mitigasi risiko dalam pengelolaan dana ZIS dan DSKL agar selalu sesuai dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.


Sertifikasi ini juga menjadi bukti konsistensi Rumah Zakat dalam meningkatkan kualitas tata kelola, setelah sebelumnya pernah meraih capaian serupa. Keberhasilan ini mempertegas bahwa Rumah Zakat tidak hanya berfokus pada pemberdayaan masyarakat, tetapi juga pada pembangunan sistem pengelolaan dana publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di tingkat nasional maupun global.