Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Kabupaten Malang: Sidang Perdana Kondusif, Komnas PA Turun Langsung

Table of Contents


Jatimku.com, Malang — 2 Desember 2025. Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial A dengan terdakwa pria dewasa berinisial M berlangsung lancar dan kondusif di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Senin (2/12).


Pada sidang awal ini, majelis hakim memeriksa saksi ahli, kedua anak korban, serta orang tua masing-masing. Proses berlangsung tertib, dengan anak-anak menunjukkan sikap kooperatif, komunikatif, dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik sesuai arahan hakim dan jaksa penuntut umum.


Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Malang, Bunda Dewi Irvani, hadir langsung mendampingi proses persidangan dari awal hingga akhir. Pendampingan ini dinilai krusial untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.




“Alhamdulillah sidang pertama berjalan baik. Anak-anak cukup kuat dan kooperatif. Kami memastikan seluruh proses tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka,” ujar Bunda Dewi usai sidang.


Dalam kesempatan tersebut, Bunda Dewi juga menegaskan bahwa Komnas PA akan terus berada di garis depan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak anak Indonesia. Sebagai bentuk bela negara, Komnas PA berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang layak, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang dapat berdampak panjang pada masa depan mereka.


“Anak-anak adalah tonggak estafet kepemimpinan bangsa. Melindungi mereka berarti melindungi masa depan Indonesia,” tegasnya.




Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Desember 2025. Pada agenda tersebut, pengadilan akan menghadirkan dokter dan tenaga medis yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Keterangan medis ini diharapkan memperkuat unsur pembuktian sebelum perkara masuk ke tahap putusan.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya menghadirkan proses peradilan yang berperspektif anak. Kehadiran Komnas PA dalam setiap langkah persidangan mempertegas bahwa perlindungan anak adalah prioritas, bukan pilihan.