26 Ruas Jalan Tol Berikan Diskon Tarif Saat Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Table of Contents



Jatimku.com, Jakarta – Pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dan liburan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Sebanyak 26 ruas jalan tol di Indonesia akan menerapkan diskon tarif khusus dengan potongan berkisar antara 10 hingga 20 persen.


Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, yang menyebut bahwa potongan tarif merupakan usulan dari masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan telah mendapat persetujuan pemerintah.

   “Diskon tarif tol ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang melakukan perjalanan               selama libur Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan jalan tol,” ujar Diana, dikutip Jumat                (19/12/2025).


Diskon tarif tol ini dijadwalkan berlaku selama tiga hari, yakni pada 22 Desember, 23 Desember, dan 31 Desember 2025. Namun, terdapat beberapa ruas tol yang memiliki ketentuan khusus dengan periode diskon lebih panjang.


Salah satunya adalah Tol Manado Bitung, yang akan memberikan diskon tarif mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, Tol Becakayu dan Tol Krian, Legundi, Bunder telah lebih dahulu menerapkan skema potongan tarif melalui mekanisme masing-masing.


Tol Becakayu memberlakukan sistem dynamic pricing pada jam non-sibuk sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2025, sedangkan Tol Krian, Legundi, Bunder memberikan diskon sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2025.


Pemerintah menegaskan bahwa potongan tarif berlaku untuk tarif terjauh dengan pembayaran menggunakan uang elektronik. Diskon tidak berlaku apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau data asal dan tujuan perjalanan tidak terbaca oleh sistem.


Adapun 26 ruas tol yang mendapatkan diskon tarif antara lain Tol JakartaCikampek, Tol Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ), Tol Cikampek–Palimanan, Tol Batang–Semarang, Tol Cisumdawu, Tol Trans Sumatera, hingga Tol Sigli–Banda Aceh dan Tol Manado–Bitung. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus membantu kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru 2025/2026.