27 April: Sejarah dan Makna Hari Pemasyarakatan Indonesia
Jatimku.com - Setiap tanggal 27 April, Indonesia memperingati Hari Pemasyarakatan Indonesia atau dikenal juga sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang peran lembaga pemasyarakatan dalam membentuk narapidana menjadi warga masyarakat yang lebih baik.
Sejarah Hari Pemasyarakatan bermula pada tahun 1964. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Prof. Sahardjo, SH, Menteri Kehakiman saat itu. Pada awalnya sistem ini dikenal sebagai Kepenjaraan, namun seiring waktu berubah menjadi Permasyarakatan, dengan tujuan utama reintegrasi sosial. Perubahan ini menekankan bahwa narapidana bukan hanya menjalani hukuman, tetapi juga dibina agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Penguatan sistem pemasyarakatan ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Fungsi lembaga pemasyarakatan tidak hanya menahan, tetapi juga memanusiakan warga binaan. Program pembinaan yang diberikan meliputi pengembangan keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental, dan pendidikan, sehingga narapidana dapat memiliki bekal untuk hidup produktif setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Hari Pemasyarakatan juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memberikan dukungan dan memperlakukan mantan narapidana dengan baik. Setelah menjalani masa tahanan, mereka diharapkan dapat membaur dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial.
Dengan peringatan ini, masyarakat diingatkan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar hukuman, tetapi proses rehabilitasi yang bertujuan membentuk manusia yang lebih baik. Hari Pemasyarakatan Indonesia mengajak semua pihak untuk mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan membangun masyarakat yang inklusif.