Tari Rondhing dan Wayang Kulit Madura Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Table of Contents

Pamekasan, Jatimku.com - Kabar membanggakan datang dari Pulau Madura. Dua kesenian khas asal Kabupaten Pamekasan, yakni Tari Rondhing dan Wayang Kulit Madura, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Baca juga : Pameran “Nada Nusantara Merangkai Harmonika Tradisi” Hadirkan Keindahan Musik dan Budaya Lokal

Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTB Nasional yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Pengakuan ini menjadi bukti nyata bahwa kekayaan budaya lokal Madura tak hanya hidup dalam keseharian masyarakat, tetapi juga diakui secara nasional.


Wayang Kulit Madura dikenal memiliki gaya pementasan yang khas, yaitu lebih enerjik, dengan logat Madura yang kuat. Wayang ini bukan hanya hiburan, melainkan juga sarana edukasi nilai moral dan filosofi hidup masyarakat Madura. Koleksi tertua wayang ini bahkan berusia lebih dari 300 tahun dan disimpan di Vihara Avalokitesvara, Galis. 

Baca juga : Meriah! Lomba Batik dan Kebaya Warnai Malang Town Square, Angkat Pesona Budaya Nusantara


Sementara itu, Tari Rondhing menggambarkan semangat juang rakyat Pamekasan melawan penjajah Belanda. Gerakan kaki yang menghentak ritmis, kostum khas dengan odheng dan gelang sokoh, serta iringan musik tradisional Saronen, menjadikan tarian ini penuh makna dan semangat.

Penetapan dua kesenian khas Pamekasan ini menegaskan bahwa Pulau Madura memiliki kekayaan budaya yang diakui secara nasional. Lebih dari sekadar penghargaan, status ini menjadi dorongan untuk terus melestarikan seni tradisi di tengah arus modernisasi.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama para seniman lokal diharapkan terus membina dan mengenalkan Warisan Budaya Tak Benda Madura ini ke tingkat nasional dan internasional.