Hancur Karier Kompol Kosmas, Dipecat Gegara Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Table of Contents

 


Jatimku.com – Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam sidang tertutup itu, Kosmas dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (27), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan

Ketua Komisi Sidang Etik menyampaikan bahwa tindakan Kosmas telah melanggar kode etik Polri. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Kompol Kosmas hadir langsung dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Selain sanksi pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di ruang Biro Provost Divpropam Polri selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

7 Anggota Brimob Diproses Etik

Tak hanya Kosmas, tujuh anggota Brimob lainnya juga diproses dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam kategori pelanggaran berat dan sedang.

Pelanggaran berat di antaranya dilakukan oleh Bripka Rohmat (sopir rantis) serta Kosmas sendiri yang duduk di sebelah sopir saat kejadian. Nama-nama lain yang turut diproses adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sidang etik Bripka Rohmat digelar bersamaan dengan Kosmas pada Rabu (3/9), sementara sidang anggota lainnya dengan pelanggaran sedang dijadwalkan menyusul.

Kronologi Peristiwa Tragis

Baca juga : Kronologi Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Insiden nahas terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, rantis Brimob menabrak Affan yang tengah berkendara. Bukannya berhenti memberi pertolongan, kendaraan tersebut justru melaju kembali hingga melindas tubuh korban yang sudah tergeletak di jalan.

Tragedi ini langsung memicu kemarahan warga dan rekan sesama driver ojol. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, bahkan membakar pos polisi di bawah Flyover Senen. Situasi berhasil dikendalikan setelah aparat keamanan turun tangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini akan diusut transparan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan personel Brimob yang mengakibatkan hilangnya nyawa Affan. Presiden meminta agar kasus ini ditangani serius dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Dalam sidang etik, Kosmas menyampaikan pembelaan sekaligus permintaan maafnya. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencelakakan korban.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu telah terjadi. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ucap Kosmas.

Meski begitu, keputusan sidang etik tetap menyatakan Kosmas melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Dengan keputusan PTDH, karier panjang Kosmas di kepolisian berakhir tragis. Dari seorang komandan pasukan, ia kini harus menerima kenyataan dipecat dengan predikat tercela. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar selalu mengutamakan profesionalisme dan keselamatan masyarakat dalam setiap tugas.

Kasus ini masih menyisakan luka mendalam, khususnya bagi keluarga korban. Keadilan penuh kini ditunggu masyarakat, agar peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.