Latest News

Tok! Terdakwa Ladang G*nj4 di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


Lumajang – jatimku.com, Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis tegas terhadap terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (1/5/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa utama.


Kasus ini mencuat ke publik setelah aparat gabungan berhasil menggerebek ladang ganja seluas hampir satu hektare yang tersembunyi di area terpencil lereng Semeru. Penemuan ini menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.


Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 22 tahun penjara.


Pihak kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini sebagai keberhasilan dari kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan pihak berwenang lainnya dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah pegunungan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga terdakwa belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.