Jakarta, Jatimku.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penyebaran konten seksual menyimpang melalui media sosial. Enam orang ditangkap karena terlibat aktif dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatra. Keenam pelaku tersebut diduga kuat menjadi admin dan anggota aktif yang menyebarkan foto serta video bermuatan seksual, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
“Para pelaku menyebarkan konten yang sangat meresahkan, termasuk konten hubungan s*ks sedarah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan norma,” ungkap salah satu pejabat kepolisian yang enggan disebut namanya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, komputer, serta dokumen digital yang digunakan untuk mengelola dan menyebarkan konten ilegal tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook yang berisi konten serupa. Salah satu grup bahkan diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota aktif.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kasus dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Press release resmi dijadwalkan pada 21 Mei mendatang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Tetap ikuti perkembangan kasus ini hanya di Jatimku.com.