Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Malang mengungkapkan bahwa mereka mampu meraup pendapatan hingga Rp 500.000 per hari dari aktivitas parkir. Namun, yang disetorkan ke kas daerah hanya sekitar Rp 30.000. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran serius dalam pengelolaan retribusi parkir yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang langsung mengambil sikap. Kepala Dishub menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama dengan pengelola parkir pihak ketiga. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Evaluasi kerja sama ini penting agar pendapatan daerah dari sektor parkir tidak terus-menerus bocor. Kita juga akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan digitalisasi retribusi sebagai solusi jangka panjang,” ujarnya.
Isu kebocoran retribusi parkir ini bukan hal baru di Kota Malang, namun dengan pendapatan sebesar itu dan setoran yang sangat kecil, publik pun semakin mendesak agar Dishub bertindak tegas. Transparansi dalam pengelolaan parkir diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan benar.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kota Malang untuk menuntaskan permasalahan ini, demi terciptanya sistem perparkiran yang adil, bersih, dan profesional.