Latest News

Pelaku Pembunuhan di Depan Kafe Gondanglegi Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara


Malang, jatimku.com — Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Husaini (25), warga Dusun Pandak, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di depan sebuah kafe di Jalan Trunojoyo, Dusun Kalibureng, Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, pada Sabtu dini hari (17/5/2025).


Pelaku diketahui bernama Muhammad Fikri (26), warga setempat yang juga berada di lokasi saat kejadian.


Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku tengah berkumpul bersama beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras. Di tengah suasana itu, pelaku hendak ke toilet, namun korban tiba-tiba mendahuluinya dan masuk lebih dulu.


“Setelah keluar dari toilet, korban menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh. Pelaku yang emosi langsung mencabut pisau dan menikam korban di bagian perut,” ujar AKP Bambang, Minggu (18/5/2025).


Tak berhenti di situ, korban yang sempat mencoba melarikan diri justru dikejar pelaku. Pelaku kemudian menyabetkan pisaunya bertubi-tubi ke kaki, punggung, dan kepala korban hingga total 10 kali.


Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah untuk menenangkan diri dan menyembunyikan senjata tajam yang digunakan. Namun tak lama kemudian, ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi.


“Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bambang.


Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.