Jatimku.com, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini mulai berlaku untuk penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.
Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan dihapusnya tes calistung, anak-anak yang akan masuk SD tidak lagi dibebani kewajiban menguasai kemampuan dasar tersebut sejak dini.
Keputusan ini disambut hangat oleh para orang tua dan pendidik. Selama ini, tidak sedikit anak-anak usia dini mengalami tekanan akademik agar bisa memenuhi syarat masuk SD, bahkan sebelum menginjak usia 7 tahun. Banyak yang merasa bahwa masa kanak-kanak yang seharusnya diisi dengan bermain dan belajar dengan riang malah berubah menjadi ajang mengejar kemampuan akademik.
"Kami ingin menciptakan ruang belajar yang lebih adil dan menyenangkan bagi anak-anak. Tidak semua anak berkembang dengan kecepatan yang sama, dan kemampuan awal mereka tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan pendidikan yang layak," ujar perwakilan Kemendikdasmen.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat mendorong ekosistem pendidikan yang lebih ramah anak, di mana proses belajar tidak hanya dinilai dari pencapaian akademik, melainkan juga dari kesiapan emosional, sosial, dan kognitif secara menyeluruh.
Kebijakan ini juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan usia dini yang berfokus pada pengembangan karakter dan keterampilan sosial, bukan hanya kemampuan calistung semata.