Latest News

Marak Kendaraan Tanpa Pelat Belakang, Ditlantas Polda Jatim Siap Tindak Tegas


MALANG – Fenomena kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang semakin sering terlihat di jalanan Jawa Timur. Aksi melepas pelat nomor belakang ini bukan sekadar tren, namun sudah masuk kategori pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi hukum.


AKBP Septa Firmasyah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, angkat bicara terkait maraknya kendaraan tanpa pelat tersebut. Ia menegaskan, tindakan melepas pelat nomor belakang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


"Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasang nomor kendaraan, baik depan maupun belakang, dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu," ujar Septa, Jumat (16/5/2025), dikutip dari suarasurabaya.net.


Menurutnya, pelat nomor kendaraan bukan sekadar formalitas. Fungsi utama pelat nomor adalah untuk identifikasi dan pengawasan kendaraan di jalan raya. Ketika pelat nomor dilepas, proses penindakan hukum menjadi sulit dan rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.


Sebagai langkah tegas, Ditlantas Polda Jatim akan meningkatkan pengawasan baik secara manual di lapangan maupun melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Kami akan masifkan patroli dan penindakan. Pengawasan akan dilakukan gabungan antara anggota di lapangan dan sistem ETLE,” tambah Septa.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan aturan lalu lintas. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang wajib terpasang di kendaraan bermotor. “Kepatuhan pada aturan lalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan,” pungkasnya.