Latest News

MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Harus Gratis, Pemerintah Wajib Penuhi


Jatimku.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, sejalan dengan prinsip wajib belajar sembilan tahun.


Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka adalah ibu rumah tangga dan seorang PNS yang merasa terbebani oleh tingginya biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka pada Selasa (27/5/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

 

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya — baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Suhartoyo dalam amar putusannya.


Putusan ini menegaskan bahwa akses pendidikan dasar harus sepenuhnya bebas biaya, tanpa terkecuali satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.


Implikasi Putusan MK bagi Masyarakat Jawa Timur

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama masyarakat di daerah seperti Jawa Timur, yang selama ini menggantungkan pendidikan anak-anak mereka pada sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.


Lina Kartikasari, warga Kota Malang, menyebut keputusan ini sebagai harapan baru bagi orang tua berpenghasilan menengah ke bawah. “Selama ini kalau anak nggak dapat sekolah negeri, masuk swasta harus siap dana jutaan rupiah. Sekarang semoga lebih adil,” ujarnya.


Pemerintah daerah pun dituntut segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan putusan ini. Skema pembiayaan dan regulasi baru diperkirakan akan segera dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan bersama Pemerintah Daerah.


Langkah Selanjutnya


Dengan adanya putusan ini, pemerintah diharapkan:

  • Menyusun aturan turunan yang menjamin pembiayaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta.

  • Melakukan pengawasan agar sekolah swasta tidak memungut biaya tersembunyi.

  • Memberikan subsidi atau dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) secara adil ke satuan pendidikan swasta.