Latest News

Komisaris Utama Sritex Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit


Jakarta, Jatimku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Penahanan dilakukan setelah Iwan ditetapkan sebagai tersangka dan akan mendekam selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.


Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain juga ikut ditahan, yakni mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, serta mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Dicky Syahbandinata.


"Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).


Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sritex terkait penahanan tersebut.


Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam dunia industri tekstil dan mantan pejabat perbankan. Proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh jaringan dan mekanisme dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut.