Latest News

Kolaborasi Dua Daerah: Pemkab Malang dan Lumajang Sepakat Hapus Pungutan Tiket Dasar Air Terjun Tumpak Sewu


Upaya sinergi dua pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, membuahkan hasil positif dalam pengelolaan salah satu destinasi wisata unggulan Jawa Timur: Air Terjun Tumpak Sewu (Coban Sewu). Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama yang dihadiri langsung oleh Bupati Malang dan Bupati Lumajang, kedua daerah resmi menyepakati penghapusan pungutan tiket masuk di area dasar air terjun.


Keputusan strategis ini diambil sebagai bentuk kolaborasi lintas wilayah untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional. Dalam pertemuan tersebut, disorot pula pentingnya memberikan kepastian hukum kepada wisatawan yang selama ini kerap mengeluhkan pungutan tambahan di area dasar.


“Kami menekankan bahwa penarikan tiket di dasar sungai tidak dibenarkan. Wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air,” tegas Bupati Lumajang, Indah Amperawati.


Hadir pula dalam forum ini Wakil Bupati Lumajang dan sejumlah pejabat dari kedua daerah. Langkah ini diyakini akan memperkuat branding wisata Tumpak Sewu sebagai ikon alam yang mudah diakses, aman secara hukum, serta ramah bagi wisatawan.


Dengan adanya kebijakan ini, wisatawan kini dapat menikmati keindahan megah Air Terjun Tumpak Sewu secara lebih leluasa tanpa beban biaya tambahan. Ke depan, kedua pemkab berkomitmen untuk terus membangun sinergi demi pariwisata yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.