Jakarta — Jatimku.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan publik bahwa pemberian hadiah atau bingkisan kepada guru oleh orang tua murid, khususnya pada momen kenaikan kelas atau kelulusan, termasuk dalam kategori gratifikasi yang dapat melanggar hukum jika tidak dilaporkan.
Imbauan ini disampaikan oleh KPK menjelang masa kelulusan dan pembagian rapor sekolah yang kerap diwarnai dengan tradisi memberikan parsel, uang, atau bingkisan kepada tenaga pendidik. Meski dianggap sebagai bentuk apresiasi, KPK menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki potensi konflik kepentingan.
“Hadiah yang diberikan oleh wali murid kepada guru, dalam konteks keberhasilan akademik anak, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK,” tegas Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.
Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau hal lain yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam konteks ini, guru sebagai aparatur negara wajib menjaga integritas dan profesionalisme.
KPK mendorong agar apresiasi kepada guru tetap dilakukan dalam bentuk yang tidak bermuatan materi, seperti surat ucapan, testimoni positif, atau keterlibatan dalam kegiatan sekolah yang bersifat sukarela.
“Kami tidak melarang bentuk apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan dan menciptakan ketimpangan di lingkungan pendidikan,” lanjut Ipi.
KPK juga membuka layanan pelaporan gratifikasi secara daring melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) dan layanan Gratifikasi KPK. Pelaporan yang dilakukan secara sukarela dapat memberikan perlindungan hukum bagi penerima hadiah.
Dengan peringatan ini, KPK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menunjukkan rasa terima kasih kepada para guru, serta menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan atau gratifikasi terselubung.