Malang, Jatimku.com — Selebgram kontroversial Isa Zega kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (1/5). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isa Zega dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun karena diduga mencemarkan nama baik istri pengusaha ternama Juragan 99, Shandy Purnamasari.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial beberapa waktu lalu yang dinilai mengandung unsur fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik terhadap Shandy. Konten tersebut dengan cepat viral dan menuai reaksi keras dari warganet, hingga akhirnya pihak Shandy melaporkan Isa Zega ke pihak kepolisian.
Dalam sidang tuntutan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. “Unggahan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan pribadi korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kuasa hukum Shandy Purnamasari menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar media sosial tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Isa Zega menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan akan berupaya menghadirkan bukti-bukti yang meringankan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Publik pun menanti bagaimana akhir dari kasus hukum yang melibatkan dua nama besar ini.