Latest News

Gubernur Jawa Timur Khofifah Digugat Warga Lamongan Terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Lamongan, jatimku.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digugat oleh salah satu warga Kabupaten Lamongan terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada awal Mei 2025.


Warga penggugat, yang diketahui bernama Sugeng Riyadi, menilai program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Pemprov Jatim sejak 2023 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.


“Ini soal keadilan. Kami sebagai wajib pajak yang patuh merasa dirugikan karena ada penghapusan denda dan keringanan pajak bagi mereka yang menunggak,” ujar Sugeng saat ditemui usai menyerahkan berkas gugatan.


Program pemutihan pajak yang dimaksud merupakan langkah Pemprov Jawa Timur untuk mendorong warga melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan insentif bebas denda dan penghapusan biaya balik nama. Program ini mendapat sambutan positif dari banyak warga, namun rupanya menuai protes dari sebagian kalangan.


Pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil demi meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong partisipasi warga dalam menunaikan kewajiban pajak. Namun, gugatan warga Lamongan ini menjadi sorotan baru terhadap efektivitas dan keadilan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gubernur Khofifah maupun Pemprov Jatim atas gugatan tersebut. Sidang perdana di PTUN Surabaya dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.