Latest News

Eks Pegawai Baznas Jabar Dilaporkan Terkait Pembocoran Dokumen Usai Laporkan Dugaan Korupsi Zakat Rp 9,8 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mencuat ke permukaan setelah dilaporkan oleh Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar. Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar kepada pihak berwenang. Namun alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pelapor, ia justru dijerat sebagai tersangka.


Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber pada Senin (26/5/2025), dan Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berkaitan dengan akses ilegal dan pembocoran informasi elektronik.


Penetapan status tersangka terhadap whistleblower ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap individu yang berupaya membongkar praktik korupsi di lembaga sosial.


“Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hukum kita sudah memberikan perlindungan cukup bagi pelapor korupsi?” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Bandung.


Tri Yanto sebelumnya telah menyampaikan laporan pengaduan secara internal ke tim pengawas Baznas dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, belum ada informasi publik terkait tindak lanjut laporan tersebut.


Hingga berita ini ditulis, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat maupun Baznas Jabar belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai status penyelidikan dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan nasional dan mendorong tuntutan agar perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) diperkuat, agar tidak menjadi korban kriminalisasi saat mencoba mengungkap kebenaran demi kepentingan publik.