Jakarta, Jatimku.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan korupsi besar-besaran dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2023. Nilai proyek yang menjadi sorotan publik ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi persekongkolan dalam proyek tersebut. Hal itu didasarkan pada temuan bahwa teknologi Chromebook telah diuji coba sejak 2019 dan dinilai tidak efektif diimplementasikan di Indonesia.
"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, dan itu tidak efektif digunakan di Indonesia," ujar Harli kepada awak media di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025).
Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sebanyak Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan sisanya, yaitu Rp 6,399 triliun, dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kedua sumber pendanaan ini kini sedang diaudit secara menyeluruh untuk mengungkap potensi penyimpangan.
Kejagung menduga pengadaan laptop ini tidak hanya bermasalah dari sisi anggaran, tetapi juga dari segi relevansi kebutuhan dan efektivitas penggunaan di lapangan.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat besarnya anggaran negara yang dipertaruhkan dan pentingnya transparansi dalam dunia pendidikan.
Redaksi Jatimku.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.