Jakarta – jatimku.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan penting terkait tafsir pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak berlaku jika menyangkut lembaga pemerintah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar pada Kamis (2/5/2025). MK menegaskan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dapat digunakan untuk melindungi kehormatan atau nama baik individu sebagai subjek hukum perseorangan, bukan institusi negara atau lembaga pemerintahan.
"Negara atau lembaga pemerintah bukan subjek hukum yang memiliki martabat pribadi seperti manusia, sehingga tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal tersebut," ujar salah satu hakim konstitusi saat membacakan putusan.
Putusan ini diambil setelah MK menerima permohonan uji materi dari masyarakat sipil yang menilai bahwa pasal tersebut sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, sehingga membahayakan kebebasan berekspresi.
Dengan putusan ini, masyarakat diharapkan lebih terlindungi saat menyampaikan kritik kepada lembaga negara, sepanjang tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.
Putusan MK ini pun disambut baik oleh sejumlah kalangan, khususnya pegiat kebebasan berekspresi dan organisasi masyarakat sipil, yang selama ini mengkritik pasal pencemaran nama baik di UU ITE sebagai pasal karet.