Jatimku.com — Malang, Tragis menimpa Mbah Tupon (78), seorang petani sederhana dari pelosok desa di Malang, yang kini tengah memperjuangkan keadilan. Di tengah keterbatasannya sebagai buta huruf, Mbah Tupon harus kehilangan sebidang tanah warisan yang menjadi sumber kehidupannya. Ia ditipu dengan modus tanda tangan berkas yang ternyata berisi akta jual beli tanah.
Kisah bermula ketika beberapa orang mendatangi Mbah Tupon dengan alasan meminta tanda tangan untuk "pendataan bantuan." Karena ketidaktahuannya, serta kepercayaan kepada oknum yang mengaku sebagai perangkat desa, Mbah Tupon pun menandatangani tanpa curiga. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa tanahnya seluas lebih dari 1.000 meter persegi telah beralih tangan.
Pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan kemudian melakukan pengecekan ke kantor pertanahan dan mendapati bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain. Merasa dirugikan, keluarga Mbah Tupon bersama kuasa hukum kini mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Malang untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut.
"Kami menilai ada unsur penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan terhadap Mbah Tupon. Apalagi beliau buta huruf dan tidak pernah mengerti isi dokumen yang ditandatangani," kata kuasa hukum keluarga Mbah Tupon.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, aktivis agraria, dan pemerhati hukum. Banyak pihak menilai bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat rentan, seperti petani lansia dan buta huruf, harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan, dan harapan akan keadilan untuk Mbah Tupon terus disuarakan. "Kami hanya ingin tanah itu kembali kepada yang berhak," ungkap salah satu cucu Mbah Tupon penuh haru.
Perjuangan Mbah Tupon menjadi simbol nyata bahwa akses terhadap keadilan adalah hak semua orang, tanpa kecuali. Dukungan masyarakat terus mengalir, menegaskan bahwa dalam negeri ini, kebenaran tetap harus diperjuangkan.