Kota Batu, 18 Januari 2025 – Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu pada akhir pekan lalu kini memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan pemilik bus sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan lima orang dan melukai belasan lainnya.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pujon, Kota Batu, saat bus pariwisata dengan nomor polisi XYZ mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan serta pejalan kaki. Hasil investigasi awal menunjukkan adanya kelalaian dalam perawatan kendaraan, yang menjadi penyebab utama kegagalan sistem pengereman.
“Kami telah memeriksa pemilik bus dan menemukan bukti bahwa perawatan kendaraan tidak dilakukan sesuai standar keselamatan. Oleh karena itu, pemilik bus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Batu, AKBP Dimas Putra, dalam konferensi pers, Jumat (18/1/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa pemilik bus, berinisial AS, diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, AS juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kondisi Bus Tidak Layak Operasi
Dari hasil pemeriksaan teknis, bus tersebut diketahui memiliki riwayat keluhan pada sistem rem yang tidak pernah diperbaiki secara tuntas. Bahkan, beberapa komponen vital kendaraan sudah melewati masa pemakaian yang disarankan.
“Bus ini sebenarnya tidak layak beroperasi. Namun, pemilik tetap mengizinkan untuk digunakan tanpa memperhatikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain,” tambah AKBP Dimas.
Korban dan Langkah Lanjutan
Kecelakaan ini menyebabkan lima orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 12 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit akibat luka berat dan ringan. Pemerintah Kota Batu telah memberikan bantuan kepada keluarga korban dan berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap operator bus pariwisata di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Eko Santoso, menyatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh armada bus pariwisata yang beroperasi di kawasan wisata Kota Batu. “Keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas. Kami akan bertindak tegas terhadap operator yang melanggar aturan,” ujarnya.
Imbauan bagi Pelaku Usaha Transportasi
Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi untuk mematuhi regulasi dan memastikan kondisi kendaraan selalu dalam keadaan prima sebelum dioperasikan. “Kecelakaan seperti ini seharusnya bisa dicegah jika semua pihak bertanggung jawab dan mematuhi aturan,” tutup Kapolres Batu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya aspek keselamatan dalam pengoperasian kendaraan, khususnya yang melibatkan angkutan umum dan pariwisata.